Nantinya pemohon akan mendapatkan keputusan langsung apakah pajaknya dibebaskan atau tidak. “Skemanya diberikan satu orang satu SPPT yang nama bersangkutan. Satu orang, satu pensiunan, satu bidang,” pungkasnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait