Lawan Polisi dengan Senpi Rakitan, Residivis di Bekasi Masuk Bui Lagi Usai Kedapatan Edarkan Sabu

Jonathan Simanjuntak
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki saat merilis kasus residivis pengedar sabu yang melawan petugas dengan senpi rakitan. (Foto: MNC Portal Indonesia/Jonathan Simanjuntak)

BEKASI, iNews.id - Residivis berinisial AA (29) harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Di mana dia kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengungkapkan, penangkapan AA bermula dari tertangkapnya ZK (41) yang kedapatan memakai sabu. Penangkapan dilakukan Sat Res Narkoba Polres Metro Bekasi Kota

“ZK (41) ditangkap pada tangga 9 Juli 2022 lalu, kedapatan menyimpan dan menguasai jenis sabu seberat 0,43 gram,” ucap Hengki saat menggelar konferensi pers di Bekasi, Jumat (15/7/2022).

Keterangan yang didapatkan ZK kemudian mengarah pada tersangka AA. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kediamannya, wilayah Bekasi Kota.

“Dari pengembangan ZK, kemudian polisi mengamankan tersangka AA yang kedapatan menyimpan sabu seberat 2,12 gram,” ungkap Hengki.

Penangkapan tersangka AA, tambah Hengki, diwarnai aksi penembakan dari tersangka. AA saat itu melakukan ancaman dengan menembakan timah panah dari senjata rakitan miliknya sebanyak dua kali.

Belakangan diketahui juga AA merupakan residivis yang baru keluar penjara pada Maret 2022. AA sebelumnya sudah divonis 2,5 tahun penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor.

“(AA) sempat membuang tembakan dengan menggunakan senpi rakitan. Namun bisa dilumpuhkan oleh Sat Res Narkoba, dan kemudian mengamankan senpi rakitan,” tegasnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network