Lawan Polisi dengan Senpi Rakitan, Residivis di Bekasi Masuk Bui Lagi Usai Kedapatan Edarkan Sabu

Jonathan Simanjuntak
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki saat merilis kasus residivis pengedar sabu yang melawan petugas dengan senpi rakitan. (Foto: MNC Portal Indonesia/Jonathan Simanjuntak)

Atas kesalahannya, ZK dan AA disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara khusus AA yang memiliki senjata api, polisi juga melapis pasal tersebut dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman khusus untuk narkotika nya, tadi paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. Untuk UU Darurat nya itu selama lamanya 15 tahun,” pungkasnya.



Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network