Formappi Kritisi Mekanisme Penetapan Anggota BPK oleh DPR

Tim iNews.id
Gedung DPR (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA. iNews.id-  - Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kembali menyoroti mekanisme seleksi anggota BPK RI Periode 2022-2027 yang saat ini sedang berlangsung di Komisi XI DPR RI.

Sebelumnya DPR telah mempublikasikan 10 nama calon BPK guna memperoleh masukan masyarakat yang akan dijadikan bahan pertimbangan untuk memilih 1 orang sebagai Anggota sah BPK RI Periode 2022-2027.

Namun pada tanggal 28-29 Juni 2022 DPD RI menyatakan hanya menguji kelayakan 9 orang karena ada satu orang yang mengundurkan diri. Berdasarkan informasi dari Komite IV DPD RI, satu calon anggota BPK RI yang mengundurkan diri dari pencalonan adalah Anggito Abimanyu.

Sesuai jadwal, pada Selasa, 28 Juni 2022 yang lalu, DPD menguji Izhari Mawardi, Nugroho Agung Wijoyo, Rachmat Manggala Purba dan Tjipta Purwita.

Pada Rabu 29 Juni 2022, dijadwalkan fit and proper terhadap Abdul Rahman Farisi, Erryl Prima Putera Agoes, Wahyu Sanjaya, Dori Santosa, dan Ahmadi Noor Supit.

Terkait hal ini, Ketua Formappi Lucius Karus menyatakan, kekuasaan nyaris mutlak di DPR dalam melakukan seleksi hingga menetapkan anggota BPK RI merupakan satu persoalan serius dalam rangka mendorong BPK sebagai lembaga audit yang independen.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network