Dadang juga tidak menjawab terkait maksud dari pembangunan traffic light tersebut. Padahal, pada Januari 2022 silam Pemerintah Kota Bekasi pernah mengeluarkan rilis terkait uji coba simpang CBD di sisi jalan tersebut oleh Dishub Kota Bekasi
Dalam rilis pers tersebut, dijelaskan juga uji coba dilakukan atas tindak lanjut surat dari PT. Ciputra Nugraha Internasional Nomor: 004/LP/CGCC/EN/I/22 tanggal 13 Januari 2022 hal permohonan Pengaktifan Instalasi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Traffic Light). Dalam rilis tersebut dijelaskan simpang tersebut dibuka melihat aspek lalu lintas untuk membantu pergerakan mobilitas orang maupun barang.
“Itu tanya ke PU (pekerjaan umum), kalau saya kaitannya bukan median jalan lah,” pungkasnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait