Orang Tua R Minta Maaf Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Penelantaran dan Penganiayaan Anak

Jonathan Simanjuntak
P ayah kandung R (15) meminta maaf saat diwawancarai wartawan di Mapolresta Bekasi Kota, Sabtu (23/7/2022). (Foto: MNC Portal Indonesia/Jonathan Simanjuntak)

BEKASI, iNews.id - Orang tua di Bekasi bernisial P (40) dan A (39) ditetapkan menjadi tersangka penelantaran dan penganiayaan anak R (15). P selaku ayah kandung korban pun langsung meminta maaf.

Momen tersebut terjadi ketika Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mempersilakan awak media mewawancarai orang tua korban. Saat dilontari pertanyaan soal peristiwa ini, P langsung memohon maaf. 

“Ya, saya atas nama pribadi memohon maaf kepada seluruh warga yang menyaksikan kejadian ini. Wallahi, saya menyesal telah melakukan itu kepada anak saya sendiri,” ucap P kepada wartawan di lokasi, Sabtu (23/7/2022).

P mengaku malu lantaran anaknya kerap meminta makanan keluar rumahnya. Dia mengaku takut dinilai tetangga tidak pernah memberikan makan terhadap anaknya.

“Merasa malu takutnya malah tetangga saya kayak mikir saya tidak pernah ngasih makan. Padahal, saya sering ngasih makan 3x sehari,” ucap dia.

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network