KUALA LUMPUR, iNewsBekasi.id - Menteri tenaga keja (menaker) Malaysia M Saravana mengungkapkan Indonesia mencabut penghentian sementara pengiriman tenaga kerja migran. Hal itu pun akan efektif berlaku mulai 1 Agustus 2022.
M Saravana juga mengatakan, kedua negara bakal mengintegrasikan sistem penerimaan pekerja migran sektor pekerja rumah tangga (PRT), yaitu antara Departemen Imigrasi Malaysia dan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur.
Pada 13 Juli, Indonesia mengumumkan penghentian sementara pengiriman TKI ke Malaysia, termasuk ribuan orang yang direkrut untuk sektor perkebunan. Alasannya ada pelanggaran dalam kesepakatan perekrutan pekerja yang ditandatangani kedua negara.
Keputusan tersebut sangat mengejutkan Malaysia, terutama di sektor perkebunan sawit. Malaysia merupakan negara penghasil minyak sawit terbesar kedua di dunia, setelah Indonesia. Malaysia menghadapi kekurangan sekitar 1,2 juta pekerja yang berdampak pada upaya pemulihan ekonominya.
Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, saat itu mengatakan, pembekuan diberlakukan karena otoritas imigrasi Malaysia masih menggunakan sistem rekrutmen online untuk PRT. Padahal cara ini rentan dengan praktik perdagangan manusia dan kerja paksa.
Pengoperasian sistem ini, kata dia, juga melanggar perjanjian yang ditandatangani antara Malaysia dan Indonesia pada April. Perjanjian ini dibuat dengan tujuan meningkatkan perlindungan bagi PRT.
Menurut Hermono, perusahaan Malaysia telah mengajukan sekitar 20.000 aplikasi untuk merekrut pekerja, setengahnya untuk dipekerjakan di sektor perkebunan dan manufaktur.
Setelah pengumuman mengejutkan dari Indonesia itu, Saravanan mengatakan akan membahas masalah ini dengan Kementerian Dalam Negeri, selaku otoritas yang membawahi departemen imigrasi.
Malaysia bergantung pada jutaan pekerja asing, sebagian besar berasal dari Indonesia, Bangladesh, dan Nepal, untuk dipekerjakan di pabrik dan perkebunan.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait