JAKARTA, iNewsBekasi.id - Seperti diketahui, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) domestik dan asing harus mendaftarkan entitasnya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kominfo pun memberikan batas waktu pendaftaran PSE hingga 20 juli 2022. Hal itu berlaku untuk seluruh perusahaan digital.
Dilansir dari laman Kominfo, pendaftaran PSE bertujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi pengguna jaringan internet di Tanah Air.
Pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) seperti mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Adapun bagi PSE yang tak mendaftarkan entitasnya pada Kominfo setelah lewat 20 Juli 2022, maka pihak Kementerian akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait (access blocking).
Hal tersebut berarti masyarakat Indonesia tak dapat menikmati lagi layanan yang diberikan PSE yang tak mendaftar ke Kominfo. Adapun Kominfo membagi 2 jenis PSE, yakni PSE Asing dan Domestik.
Agar tidak salah informasi, berikut daftar PSE Asing yang Terancam Diblokir:
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait