"Kalau misalkan pembangunan dari awal sudah ada di tengah jalan, saya rasa itu tidak mungkin. Karena tadi sebelum membangun itu ada analisis dampak lingkungannya berarti kan tidak akan keluar izinnya tidak sesuai dengan lingkungan," kata Yaya.
Yaya menyarankan seharusnya persoalan ini disampaikan ke PLN distribusi setempat untuk segera memindahkan. Karena keberadaan tiang listrik itu akan mengganggu dan bisa menimbulkan kecelakaan lalu. Kalau teknis pemindahan tidak terlalu rumit, tinggal siapkan tower penggantinya nanti dipindahkan," ucapnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait