Pertunjukkan Tidak Senonoh Live di Media Sosial Wanita Ini Mau Saja Dibayar Rp3,9 Juta Sebulan

Muhammad Yusuf Marpaung
ersangka live sex di salah satu aplikasi, R saat ekpos kasus di Aula Polresta Pekanbaru, Riau, Jumat (5/11/2021). Foto/iNewsTV/Yusuf Marpaung

"Dalam satu bulan, tersangka mendapatkan komisi Rp3,9 juta lebih dari tersangka T," paparnya.

Modusnya, tersangka R melalukan live dan direkam, dari awal memakai baju hingga akhirnya telanjang.

Akibat perbuatannya, tersangka R tersebut dijerat pasal 36 junto pasal 10 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU ITE dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network