"Dalam satu bulan, tersangka mendapatkan komisi Rp3,9 juta lebih dari tersangka T," paparnya.
Modusnya, tersangka R melalukan live dan direkam, dari awal memakai baju hingga akhirnya telanjang.
Akibat perbuatannya, tersangka R tersebut dijerat pasal 36 junto pasal 10 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UU ITE dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait