JAKARTA, iNewsBekasi.id - Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Hal itu pun dilakukan setelah Roy menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Penyidik memutuskan malam ini Roy Suryo sebagai tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022).
Pemeriksaan dilakukan karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan. Dia menepis, pemeriksaan dilakukan karena Roy Suryo melakukan konvoi mobil dalam keadaan sakit.
"Polri ini tidak ada terpengaruh dengan berita-berita itu, tidak ada hubungannya. Jadi kita ini murni penegakan hukum dan dalam rangka proses yang dijalani Roy Suryo. Ini ada beberapa keterangan yang masih diperlukan oleh penyidik. Sehingga dipanggil hari Jumat," tuturnya
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait