Team Hukum Merah Putih Bantah Tudingan Roy Suryo Sebut C Suhadi Menyusup di Sidang Praperadilan

Vitrianda Hilba Siregar
Team Hukum Merah Putih bersama PERADI Bersatu membantah pernyataan yang menyebut C Suhadi menyusup dalam sidang praperadilan. Foto: ist

JAKARTA, iNewsBekasi.id -  Team Hukum Merah Putih bersama PERADI Bersatu membantah pernyataan yang menyebut C Suhadi menyusup dalam sidang praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan.


Team Hukum Merah Putih menyampaikan klarifikasi tertulis terkait kehadiran C. Suhadi di persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Klarifikasi disampaikan oleh C. Suhadi, S.H., M.H. bersama Team Hukum Merah Putih dan PERADI Bersatu. Nama narahubung lain yang dicantumkan adalah Ade Bayasid, S.H, M.H., M. Kunang SH MH, DR Eddy Gozali SH MH, dan DR. Weldy SH MH.

Keterangan resmi tertulis diterima redaksi   pada Kamis, 3 Juli 2026 ini merespons pemberitaan yang menyebut C. Suhadi menyusup dalam sidang praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network