Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Begini Kata Kuasa Hukum

Tim iNews.id
TA-AKAA menyayangkapan penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menilai penangkapan  Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai bukti hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika. Melainkan sudah melayani kepentingan politik Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

Kooordinator Litigasi TA-AKAA  Petrus Selestinus mengatakan, pada Jumat 19 Juni 2026 pagi Roy Suryo dan Dokter Tifa  ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. TA-AKAA menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan tersebut.  

"Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," kata Petru dikutip iNews.id pada Jumat (19/6/2026) .

Dia menuturkan, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan.

"Penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi," tegasnya. 

Menurut dia, penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan.

"Kami mengimbau kepada seluruh rakyat untuk terus mendukung dan mendoakan klien kami. Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ucapnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network