Team Hukum Merah Putih Bantah Tudingan Roy Suryo Sebut C Suhadi Menyusup di Sidang Praperadilan
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Team Hukum Merah Putih bersama PERADI Bersatu membantah pernyataan yang menyebut C Suhadi menyusup dalam sidang praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan.
Team Hukum Merah Putih menyampaikan klarifikasi tertulis terkait kehadiran C. Suhadi di persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Klarifikasi disampaikan oleh C. Suhadi, S.H., M.H. bersama Team Hukum Merah Putih dan PERADI Bersatu. Nama narahubung lain yang dicantumkan adalah Ade Bayasid, S.H, M.H., M. Kunang SH MH, DR Eddy Gozali SH MH, dan DR. Weldy SH MH.
Keterangan resmi tertulis diterima redaksi pada Kamis, 3 Juli 2026 ini merespons pemberitaan yang menyebut C. Suhadi menyusup dalam sidang praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar