Team Hukum Merah Putih Bantah Tudingan Roy Suryo Sebut C Suhadi Menyusup di Sidang Praperadilan
Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:26 WIB
Klarifikasi dilakukan buntut pernyataan Roy Suryo di berbagai media yang menilai C. Suhadi menyusup dalam persidangan.
Menurut tim, kehadiran C. Suhadi merupakan bagian dari tugasnya sebagai kuasa hukum Maret Sueken. Maret Sueken disebut sebagai Turut Termohon dalam permohonan praperadilan yang diajukan pada 22 Juni 2026.
Kehadiran C. Suhadi, S.H., M.H. dalam persidangan dilakukan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum dari Maret Sueken, kata C. Suhadi dalam keterangan tertulis.
Tim menilai penyebutan menyusup tidak sesuai dengan hukum acara. Penyebutan bahwa yang bersangkutan menyusup merupakan penilaian yang tidak sejalan dengan pandangan hukum tim, ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar