get app
inews
Aa Text
Read Next : Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Din Syamsuddin: Saya Siap Jadi Penjamin

Team Hukum Merah Putih Bantah Tudingan Roy Suryo Sebut C Suhadi Menyusup di Sidang Praperadilan

Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:26 WIB
header img
Team Hukum Merah Putih bersama PERADI Bersatu membantah pernyataan yang menyebut C Suhadi menyusup dalam sidang praperadilan. Foto: ist

Klarifikasi dilakukan buntut pernyataan Roy Suryo di berbagai media yang menilai C. Suhadi menyusup dalam persidangan.

Menurut tim, kehadiran C. Suhadi merupakan bagian dari tugasnya sebagai kuasa hukum Maret Sueken. Maret Sueken disebut sebagai Turut Termohon dalam permohonan praperadilan yang diajukan pada 22 Juni 2026.

Kehadiran C. Suhadi, S.H., M.H. dalam persidangan dilakukan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum dari Maret Sueken, kata C. Suhadi dalam keterangan tertulis.

Tim menilai penyebutan menyusup tidak sesuai dengan hukum acara. Penyebutan bahwa yang bersangkutan menyusup merupakan penilaian yang tidak sejalan dengan pandangan hukum tim, ujarnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut