Langkah Praperadilan Ditempuh, Kuasa Hukum Minta Kejari Ternate Tak Terburu-buru Terima Berkas
JAKARTA, iNewsBekasi.id — Langkah hukum praperadilan resmi ditempuh oleh Artahsastra Prasetyo Santoso selaku kuasa hukum Notaris Lily Masita Tomasa dalam menghadapi proses hukum perkara PT ARA
Permohonan praperadilan tersebut mendaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk pengujian keabsahan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Subdit III Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Artahsastra Prasetyo Santoso menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka tidak seharusnya hanya bersandar pada pernyataan institusi maupun pembentukan opini di media.
Menurutnya, seluruh tahapan wajib diuji secara transparan berdasarkan hukum acara pidana, kecukupan alat bukti, serta pemenuhan hak-hak tersangka.
Seiring dilayangkannya permohonan tersebut, kuasa hukum meminta Kejaksaan Negeri Ternate untuk menunda proses pelimpahan tersangka dan berkas perkara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar