Team Hukum Merah Putih Bantah Tudingan Roy Suryo Sebut C Suhadi Menyusup di Sidang Praperadilan
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Team Hukum Merah Putih bersama PERADI Bersatu membantah pernyataan yang menyebut C Suhadi menyusup dalam sidang praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan.
Team Hukum Merah Putih menyampaikan klarifikasi tertulis terkait kehadiran C. Suhadi di persidangan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Klarifikasi disampaikan oleh C. Suhadi, S.H., M.H. bersama Team Hukum Merah Putih dan PERADI Bersatu. Nama narahubung lain yang dicantumkan adalah Ade Bayasid, S.H, M.H., M. Kunang SH MH, DR Eddy Gozali SH MH, dan DR. Weldy SH MH.
Keterangan resmi tertulis diterima redaksi pada Kamis, 3 Juli 2026 ini merespons pemberitaan yang menyebut C. Suhadi menyusup dalam sidang praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Klarifikasi dilakukan buntut pernyataan Roy Suryo di berbagai media yang menilai C. Suhadi menyusup dalam persidangan.
Menurut tim, kehadiran C. Suhadi merupakan bagian dari tugasnya sebagai kuasa hukum Maret Sueken. Maret Sueken disebut sebagai Turut Termohon dalam permohonan praperadilan yang diajukan pada 22 Juni 2026.
Kehadiran C. Suhadi, S.H., M.H. dalam persidangan dilakukan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum dari Maret Sueken, kata C. Suhadi dalam keterangan tertulis.
Tim menilai penyebutan menyusup tidak sesuai dengan hukum acara. Penyebutan bahwa yang bersangkutan menyusup merupakan penilaian yang tidak sejalan dengan pandangan hukum tim, ujarnya.
Tim juga menegaskan akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan jika ada pernyataan yang dinilai merugikan nama baik atau tidak sesuai fakta.
Dia juga menyatakan menghormati independensi peradilan. Tim mengajak semua pihak memberi ruang agar proses hukum berjalan objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar