Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, justru mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ade menilai penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan bukan sesuatu yang mengejutkan.
"Intinya, bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar ya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, tindakan penangkapan maupun penahanan memiliki dasar hukum yang jelas. Ia juga menilai syarat subjektif dan objektif dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga langkah penyidik dinilai sesuai prosedur yang berlaku.
Ade menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
