Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Begini Kata Kuasa Hukum

Tim iNews.id
TA-AKAA menyayangkapan penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Foto/Istimewa

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, justru mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Ade menilai penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan bukan sesuatu yang mengejutkan.

"Intinya, bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar ya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, tindakan penangkapan maupun penahanan memiliki dasar hukum yang jelas. Ia juga menilai syarat subjektif dan objektif dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga langkah penyidik dinilai sesuai prosedur yang berlaku.

Ade menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network