JAKARTA, iNewsBekasi.id- Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menilai penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai bukti hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika. Melainkan sudah melayani kepentingan politik Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kooordinator Litigasi TA-AKAA Petrus Selestinus mengatakan, pada Jumat 19 Juni 2026 pagi Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. TA-AKAA menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan tersebut.
"Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL)," kata Petru dikutip iNews.id pada Jumat (19/6/2026) .
Dia menuturkan, jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan.
"Penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi," tegasnya.
Menurut dia, penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan.
"Kami mengimbau kepada seluruh rakyat untuk terus mendukung dan mendoakan klien kami. Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, justru mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ade menilai penangkapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan bukan sesuatu yang mengejutkan.
"Intinya, bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar ya. Bukan sesuatu hal yang mengagetkan buat kami," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, tindakan penangkapan maupun penahanan memiliki dasar hukum yang jelas. Ia juga menilai syarat subjektif dan objektif dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga langkah penyidik dinilai sesuai prosedur yang berlaku.
Ade menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
