Team Hukum Merah Putih Bantah Tudingan Roy Suryo Sebut C Suhadi Menyusup di Sidang Praperadilan

Vitrianda Hilba Siregar
Team Hukum Merah Putih bersama PERADI Bersatu membantah pernyataan yang menyebut C Suhadi menyusup dalam sidang praperadilan. Foto: ist

Klarifikasi dilakukan buntut pernyataan Roy Suryo di berbagai media yang menilai C. Suhadi menyusup dalam persidangan.

Menurut tim, kehadiran C. Suhadi merupakan bagian dari tugasnya sebagai kuasa hukum Maret Sueken. Maret Sueken disebut sebagai Turut Termohon dalam permohonan praperadilan yang diajukan pada 22 Juni 2026.

Kehadiran C. Suhadi, S.H., M.H. dalam persidangan dilakukan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum dari Maret Sueken, kata C. Suhadi dalam keterangan tertulis.

Tim menilai penyebutan menyusup tidak sesuai dengan hukum acara. Penyebutan bahwa yang bersangkutan menyusup merupakan penilaian yang tidak sejalan dengan pandangan hukum tim, ujarnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network