Komnas HAM Minta 31 Anggota Polri yang Langgar Etik Kasus Kematian Brigadir J Dipidana

Martin Ronaldo
Komnas HAM meminta anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J dipidana. (Foto: MPI/Martin Ronaldo)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Sebanyak 31 anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran etik pada penanganan kasus Brigadir J. Karena itu, Komnas HAM pun meminta 31 polisi tersebut dipidana.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menegaskan masalah 31 anggota Polri itu tidak cukup diselesaikan dengan kode etik. Dia pun meminta pelanggaran etik ini dikembangkan.

"Kalau itu memang kualitasnya adalah melanggar atau masuk hukum pidana ya kita minta untuk dipidana, enggak cukup dengan kode etik," kata Choirul Anam, Jumat (12/8/2022).

Dia mengatakan Komnas HAM dan Polri memiliki kesamaan pandangan terkait pelanggaran etik penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

"Kalau penjelasannya 31 itu terkait TKP, ya kalau dalam konteks Komnas HAM itu obstruction of justice bisa jadi artinya senada dengan kepolisian, timsus sama tim Komnas HAM soal obstruction of justice," tuturnya.

Diketahui, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus masih mengusut pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Dedi menyebut ada 31 orang yang sudah terbukti melanggar etik.

"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network