Tanpa Repot ke Dukcapil, Begini Cara Cek NIK e-KTP Masih Aktif atau Tidak secara Online

Eka Dian Syahputra/Net Bekasi
Cara Cek NIK e-ktp Masih Aktif atau Tidak secara Online. (Foto: Ditjen Dukcapil Kemendagri)

Cara cek NIK online mengirim DM (direct message) melalui media sosial resmi Ditjen Dukcapil, yaitu:

  •  Facebook: Ditjen Dukcapil.
  • Twitter: @ccdukcapil.
  • Instagram: @dukcapilkemendagri.

5. Cara Cek NIK secara Online via WhatsApp

Selain beberapa cara di atas, Kemendagri pun menyediakan layanan aduan untuk masyarakat via aplikasi WhatsApp. 

Caranya adalah pastikan akun yang dihubungi terdapat centang hijau. Format chat di WhatsApp yaitu: 

  • Simpan nomor 0811 8005 373 di kontak atau mengunjungi link wa.me/628118005373 di browser.
  • Ketik pesan Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kota/Kabupaten, contohnya nama lengkap, 321XXXXXXXXXXXXX, Kelurahan/Kecamatan, Kabupaten.

6. Cara Cek NIK secara Online via Website Dukcapil Wilayah Domisili

Cara cek NIK e-KTP masih aktif atau tidak terakhir bisa dengan cari alamat website Disdukcapil domisili di mesin pencari Google. Misalnya, di DKI Jakarta lewat https://kependudukancapil.jakarta.go.id/. Selanjutnya, cari menu Layanan Online Dukcapil. Anda pun bisa mengikuti proses sesuai instruksi yang tertera.

Kendati demikian, Pastikan untuk tetap teliti membuka website resmi. Pasalnya, tak sedikit website abal-abal bertebaran mengatasnamakan Dukcapil Kemendagri.

Demikian informasi mengenai cara cek NIK e-ktp masih aktif atau tidak secara online. Semoga bermanfaat.

Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network