JAKARTA,iNews.id - PT Garuda Indonesia dinyatakan bangkrut secara teknikal atau technically bankrupt. Hal ini mengacu PT Garuda Indonesia (Persero) mengalami defisit neraca sebesar USD 2,8 miliar atau setara Rp39 triliun (Kurs 14.000 per USD).
Kartika Wirjoatmodjo selaku Wakil Menteri BUMN II mencatat, per September 2021 neraca Garuda Indonesia di posisi negatif senilai USD 2,8 miliar.
Defisit ekuitas itu bahkan melampaui defisit keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Kami tekankan neraca Garuda saat ini mengalami negatif ekuitas USD 2,8 miliar. Jadi ini rekor, kalau dulu rekornya dipegang Jiwasraya sekarang sudah digeser Garuda," ujar Kartika, Selasa (9/11/2021).
Saat ini posisi utang emiten dengan kode saham GIAA itu mencapai USD 9,8 miliar atau setara Rp139 triliun. Angka itu terdiri dari tunggakan pembayaran kepada lessor senilai USD 6,3 miliar.
Sementara, aset perusahaan berada di kisaran USD 6,9 miliar. Sedangkan pendapatan Garuda mencapai USD 20 juta per bulan.
"Jadi memang utang ke lessor paling besar itu ada komponen jangka panjang, dan tadi ada komponen yang tidak terbayar dalam jangka pendek," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait