"Tersangka saat ini masih diperiksa intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota guna mempertanggungjawabkan parbuatannya," ujar AKP Suparji, Kasubag Humas Polres Pekalongan Kota.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur serta Pasal 64 KUHP terhadap pelaku yang masih keluarga dekat dengan korban.
Editor : Iman Ridhwan Syah
Artikel Terkait