KARAWANG, iNewsBekasi.id - Perumdam Tirta Tarum Karawang kini nasibnya kian tak menentu. Sebab, usai Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana belum menerbitkan SK perpanjangan direksi yang habis masa jabatannya pada 6 Agustus lalu, operasional perusahaan ini pun lumpuh.
Terlebih, PLN juga memutus aliran listrik Perumdam Tirta Tarum lantaran menunggak pembayaran listrik hingga Rp1,2 miliar.
Selain itu, Perumdam Tirta Tarum tidak bisa membayar, sebab jajaran direksi tidak berani mengeluarkan uang akibat belum mendapatkan SK perpanjangan.
Pemadaman listrik oleh PLN membuat operasional Perumdam Tirta Tarum menjadi lumpuh. Proses penyaluran air bersih ke pelanggan juga lumpuh karena tidak ada listrik. Akibatnya, ribuan pelanggan komplain karena pasokan air bersih tidak mengalir.
Kepala Humas PLN Cabang Karawang, Wendy membenarkan jika aliran listrik Perumdam Tirta Tarum diputus karena belum membayar tagihan listrik bulan Agustus.
Pihaknya sudah memberi kabar melalui surat peringatan agar tagihan listrik segera dibayar. Namun karena Perumdam tidak juga melakukan pembayaran, pihaknya terpaksa memutus aliran listrik sampai ada pembayaran.
"Kami sudah memberitahu pihak Perumdam agar segera menyelesaikan tunggakan, namun belum juga dibayar," kata Wendy, Senin (22/8/2022).
Sementara itu, Humas Perumdam Tirta Tarum, Ali mengatakan, akibat pemutusan aliran listrik operasional Perumdam Tirta Tarum berhenti. Alasannya listrik merupakan komponen utama bagi Perumdam Tirta Tarum dalam menghasilkan air bersih.
"Kami memang punya genset, tapi kemampuannya hanya 4 jam saja. Itu belum bisa menghandel kebutuhan listrik seluruhnya," kata Ali.
Menurut Ali, tagihan listrik Perumdam Tirta Tarum dalam sebulan sebesar Rp1,2 miliar. Tagihan sebesar itu untuk 21 kantor cabang Perumdam Tirta Tarum.
"Semua tagihan mencapai Rp1,2 miliar. Paling besar kantor cabang Karawang, mencapai Rp200 juta perbulan," katanya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait