Asyik Main Judi Slot di Warnet, Tiga Orang di Bekasi Dibekuk Polisi dan Terancam 10 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
Ilustrasi Judi Online. (Foto: ilustrasi)

BEKASI, iNewsBekasi.id - Polsek Jatiasih mengamankan tiga orang lantaran bermain judi online di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Para pelaku pun bemain judi online jenis slot di sebuah warung internet (warnet).

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari merinci ketiganya ialah dua pria berinisial MY (25) dan MS (41) serta seorang wanita RN (30).

"Polsek Jatiasih melalui unit reskrim mengamankan tiga orang lagi main judi online berupa permainan slot di warnet di wilayah Bekasi Selatan,” kata Erna, Kamis (25/8/2022).

Ketiganya juga terekam CCTV sedang bermain slot. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa 3 unit komputer, 2 handphone dan 2 kartu ATM.

"Para pelaku membuka link di komputer selanjutnya mendapat password dan mulai bermain dengan taruhan sejumlah uang yang telah ditransfer dan jika menang pelaku dapat menarik keuntungan berlipat. Selanjutnya jika kalah pelaku mulai mentransfer kembali melalui ATM," katanya.

Para pelaku kemudian diangkut menuju Polsek Jatiasih guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP.

"Tersangka dijerat pasal yang dikenakan yaitu Pasal 303 KUHP, ayat 1, 2, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," katanya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network