Sementara al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dari hadis mengenai seorang wanita yang menyerahkan dirinya kepada Rasulullah SAW itu dapat diambil kesimpulan bahwa seorang wanita yang ingin kawin dengan laki-laki yang lebih tinggi kedudukannya daripadanya tidaklah aib sama sekali. Apalagi kalau tujuannya baik dan maksudnya benar.
Boleh jadi karena kelebihan agama laki-laki yang mau dilamar atau karena keinginan dan hawa nafsu yang apabila didiamkan saja dikhawatirkan dia bisa terjebak ke dalam sesuatu yang dilarang agama."
Kemudian Ibnu Daqiq al-'Id dalam "Syarah 'Umdat al-Ahkam" berkata pula: "Hadis tersebut bisa dijadikan dalil mengenai bolehnya seorang wanita menawarkan dirinya kepada seseorang yang diharapkan keberkahannya."
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait