"Murni emosi aja, jadi nggak ada pengaruh alkohol dan sebagainya," ucap Margana. Sebilah samurai disita sebagai barang bukti dari tangan pelaku MS. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait