Masalah Sepele Berujung Sabetan Samurai Merobek Pinggang Warga Tangsel

Hambali
Sabetan samurai merobek pinggang korban CC (21) warga Cisauk, Tangerang Selatan (Tangsel). (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Murni emosi aja, jadi nggak ada pengaruh alkohol dan sebagainya," ucap Margana. Sebilah samurai disita sebagai barang bukti dari tangan pelaku MS. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.


 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network