Eks Menag Yaqut Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji Hari Ini, Agenda Pembacaan Dakwaan

Nur Khabibi
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan menjalani sidang perdana hari ini. Foto: SINDOnews

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024 memasuki babak persidangan. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Sidang tersebut menjadi tahap awal setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan proses penyidikan perkara. Agenda persidangan perdana adalah pembacaan surat dakwaan yang akan disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Jadwal persidangan tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sistem tersebut, agenda sidang tercatat sebagai pembacaan dakwaan.

"Pembacaan dakwaan," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Disebutkan, sidang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali. 

Adapun susunan majelis persidangan terdiri atas Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji selaku anggota.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 telah dinyatakan rampung penyidikannya oleh KPK pada 14 Juli 2026.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz.

Lalu, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.

Editor : Tedy Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network