get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Ada Mens Rea? Politisi Senior Buka Suara Soal Kasus Chromebook Nadiem

Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Dipanggil KPK Hari Ini

Kamis, 07 Agustus 2025 | 05:48 WIB
header img
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dipanggil KPK hari ini, Kamis (7/8/2025). Foto: Instagram

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (7/8/2025). 

Yaqut akan dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo turut mengonfirmasi terkait jadwal pemanggilan pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut. 

"Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Dia menilai, keterangan dari Yaqut penting untuk mengungkap penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Tentu kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan, sehingga dalam proses penyelidikan ini kita kemudian juga bisa mendapat informasi atau keterangan yang dibutuhkan sehingga membuat terang perkara ini," ucapnya.

Budi menuturkan, pemanggilan kepada pihak tertentu sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan.

"Sehingga kita harus memastikan agar pemberantasan korupsi tidak dilakukan setengah-setengah," kata Budi.

Berdasarkan catatan, KPK setidaknya beberapa kali telah menerima pengaduan dugaan korupsi terkait penetapan kuota dan penyelenggaraan haji. Aduan salah satunya mengarah kepada nama Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang memimpin Kemenag pada 2020-2024.

Salah satunya datang dari AMALAN Rakyat di mana Yaqut dinilai menyalahgunakan wewenang pada penyelenggaraan haji 2024. Yaqut dinilai mengalihkan kuota haji reguler ke haji khusus.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut