get app
inews
Aa Text
Read Next : BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah SRJ, Penyuap Bupati Bekasi, Sita Dokumen dan Flashdisk

Reaksi Menag Nasaruddin Umar Ditanya Dugaan Korupsi Haji 2025: Gak Ada Masalah

Senin, 11 Agustus 2025 | 09:07 WIB
header img
Menteri Agama Nasaruddin Umar merespons laporan ICW ke KPK terkait dugaan korupsi pengelolaan haji 2025. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan haji 2025. 

Nasaruddin mengatakan persoalan tersebut telah dilakukan klarifikasi. "Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi," ujar Nasaruddin di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (10/8/2025).

Hanya saja, Nasaruddin tidak memerinci lebih lanjut ihwal klarifikasi tersebut. Dia hanya menyampaikan, tidak ada masalah tentang pengelolaan dana haji 2025. 

"Sudah, sudah, nggak ada masalah," katanya.

Sebelumnya, ICW melaporkan dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 ke KPK pada Selasa (5/8/2025). Dalam laporannya, mereka menduga adanya praktik korupsi dalam layanan masyair dan katering bagi jemaah haji. 

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menjelaskan, laporan tersebut berdasarkan hasil investigasi pihaknya. 

"Berdasarkan hasil investigasi kami, adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan (layanan masyair) yang dimiliki oleh satu orang, satu individu yang sama, namanya sama, alamatnya sama," kata Wana usai membuat laporan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025). 

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

"Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203.000 orang," ujarnya.

Sementara itu terkait katering, Wana menjelaskan, menu makanan yang disajikan kepada jemaah haji tidak sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2019 terkait dengan Angka Kecukupan Energi. Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap individu membutuhkan kalori sekitar 2.100 kkal.

"Berdasarkan hasil penghitungan kami, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji itu berkisar 1.715 sampai 1.765," ucapnya. 

Persoalan terkait katering lainnya yakni adanya dugaan pungutan terhadap dana katering bagi jemaah haji. Wana menyebut, jemaah haji disediakan makanan tiga kali sehari dengan nilai masing-masing pagi 10 riyal, siang dan malam 15 riyal. 

"Berdasarkan hasil penghitungan kami, ketika adanya pungutan, dugaan pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri, maka terlapor yang kami laporkan kepada KPK itu mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 miliar," katanya. 

Selain itu, ICW menemukan ketidaksesuaian porsi yang disajikan ke jemaah haji dengan yang tertera di kontrak.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut