Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Anak Riza Chalid Diduga Habiskan Rp176 Miliar buat Golf di Thailand
JAKARTA,iNewsBekasi.id- Anak pengusaha minyak ternama Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa menggunakan uang hingga Rp176 miliar untuk bermain golf di Thailand. Dana fantastis tersebut diduga berasal dari hasil penyelewengan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Kasus ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa terhadap Kerry Adrianto. Dalam dokumen itu disebutkan, Kerry menggunakan uang tersebut bersama Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, serta sejumlah pihak dari PT Pertamina, yaitu Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono.
“Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak, yang antara lain digunakan untuk kegiatan golf di Thailand yang diikuti oleh Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, bersama pihak PT Pertamina, yaitu antara lain; Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono,” tulis surat dakwaan itu, dikutip Selasa (14/10/2025).
Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa menilai Kerry melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan sewa Terminal BBM Merak.
Awal mula kasus ini bermula saat Kerry bersama ayahnya, Riza Chalid, melalui Gading Ramadhan menawarkan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta.
Padahal, menurut jaksa, Kerry dan Riza Chalid mengetahui bahwa Terminal BBM Merak bukan milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak. Namun, Kerry tetap memberikan persetujuan kepada Gading untuk menandatangani nota kesepahaman kerja sama tersebut.
Tak hanya itu, Kerry, Riza Chalid, dan Gading disebut mendesak Hanung dan Alfian Nasution agar mempercepat proses kerja sama dengan meminta penunjukan langsung dari PT Pertamina kepada PT Oiltanking Merak.
“Meskipun kerja sama sewa terminal BBM dengan PT Oiltanking Merak tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan penunjukan langsung,” ujar jaksa dalam dakwaan.
Editor : Wahab Firmansyah