Kekayaan Raja Minyak Riza Chalid, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertamina
Aditya Pratama Zulhilmi Yahya
BEKASI, iNewsBekasi.id - Kekayaan Riza Chalid menjadi sorotan publik. Pasalnya, pria yang dikenal sebagai raja minyak itu ditetapkan tersangka dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama 2018-2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan Riza Chalid sebagai tersangka terkait perannya sebagai Beneficial Owner (BO) PT Taikimra dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Namun, hingga saat ini Riza Chalid belum pernah memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung dan saat ini keberadaannya termonitor di Malaysia. Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mencabut paspor Riza.
Terlepas kasus hukum yang menjeratnya, majalah Globe Asia pernah menempatkan Riza Chalid sebagai orang terkaya ke-88 di Indonesia pada tahun 2015. Kekayaan Riza saat itu ditaksir mencapai 415 juta dolar AS, setara Rp6,7 triliun.
Riza Chalid selama ini dikenal sebagai pengusaha minyak dengan julukan The Gasoline Godfather. Julukan tersebut melekat karena dia memiliki bisnis di berbagai sektor, mulai dari perkebunan sawit, perdagangan minyak, hingga industri minuman.
Salah satu perusahaannya, Global Energy Resources, pernah disebut sebagai pemasok utama minyak untuk Petral (Pertamina Energy Trading Ltd), anak perusahaan Pertamina yang beroperasi di Singapura. Peran ini membuat namanya melambung di industri energi nasional.
Tidak hanya di sektor minyak dan gas, Riza Chalid juga memperluas sayap bisnis ke industri ritel mode, perkebunan sawit, dan produksi minuman kemasan. Hal ini memperkuat posisinya sebagai salah satu pengusaha berpengaruh di Asia Tenggara.
Di Singapura, dia tercatat memiliki sejumlah perusahaan ternama seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum. Perusahaan-perusahaan ini menjadi bagian dari kerajaan bisnis global yang dia bangun selama bertahun-tahun.
Penyidik Jampidsus Kejagung menyita lima mobil mewah milik Riza Chalid. Mobil tersebut disita dari pihak terafiliasi dengan Riza Chalid.
Penyitaan tersebut dilakukan penyidik dalam menangani perkara tindak pidana korupsi minyak Pertamina. Sebabnya, penyidik tak hanya memburu pelaku tindak pidananya belaka, tapi juga melakukan upaya pemulihan kerugian negara.
Selain itu, Kejagung juga menyita aset lain milik Riza Chalid dan anaknya, Muhammad Kerry Ardianto Riza. Penyitaan tersebut terkait aset di Lebak Gede, Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, yang merupakan aset milik PT Orbit Terminal Merak.
Penyidik Kejagung menyita tanah dan bangunan, termasuk lahan seluas 31.000 meter persegi serta lahan lain seluas 190.000 meter persegi. Di atas lahan tersebut terdapat 21 tangki penampungan minyak, dua dermaga kapal, serta stasiun pengisian bahan bakar.
Demikian ulasan kekayaan Riza Chalid, pria yang dikenal sebagai raja minyak yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Editor : Tedy Ahmad