get app
inews
Aa Text
Read Next : Skema Biaya Kereta Cepat Jepang Ternyata Lebih Murah dari China, Bunganya cuma 0,1 Persen

Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Anak Riza Chalid Diduga Habiskan Rp176 Miliar buat Golf di Thailand

Rabu, 15 Oktober 2025 | 09:18 WIB
header img
Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa menggunakan uang Rp176 miliar hasil korupsi minyak Pertamina untuk main golf. (Foto: @voktis.id/Instagram)

JAKARTA,iNewsBekasi.id- Anak pengusaha minyak ternama Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa menggunakan uang hingga Rp176 miliar untuk bermain golf di Thailand. Dana fantastis tersebut diduga berasal dari hasil penyelewengan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Kasus ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa terhadap Kerry Adrianto. Dalam dokumen itu disebutkan, Kerry menggunakan uang tersebut bersama Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, serta sejumlah pihak dari PT Pertamina, yaitu Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono.

“Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo menggunakan uang sebesar Rp176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak, yang antara lain digunakan untuk kegiatan golf di Thailand yang diikuti oleh Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati, bersama pihak PT Pertamina, yaitu antara lain; Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Arief Sukmara, dan Agus Purwono,” tulis surat dakwaan itu, dikutip Selasa (14/10/2025).

Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa menilai Kerry melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan sewa Terminal BBM Merak.

Awal mula kasus ini bermula saat Kerry bersama ayahnya, Riza Chalid, melalui Gading Ramadhan menawarkan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta.

Padahal, menurut jaksa, Kerry dan Riza Chalid mengetahui bahwa Terminal BBM Merak bukan milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak. Namun, Kerry tetap memberikan persetujuan kepada Gading untuk menandatangani nota kesepahaman kerja sama tersebut.

Tak hanya itu, Kerry, Riza Chalid, dan Gading disebut mendesak Hanung dan Alfian Nasution agar mempercepat proses kerja sama dengan meminta penunjukan langsung dari PT Pertamina kepada PT Oiltanking Merak.

“Meskipun kerja sama sewa terminal BBM dengan PT Oiltanking Merak tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan penunjukan langsung,” ujar jaksa dalam dakwaan.

Akibat praktik ini, Kerry, Gading, dan Riza Chalid disebut memperkaya diri melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) hingga mencapai Rp2,9 triliun.

“Memperkaya terdakwa Kerry, Gading dan Riza melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00 dalam Kegiatan Sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak,” tulis surat dakwaan itu.

Selain kasus Terminal BBM Merak, Kerry juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi lain dalam pengadaan sewa kapal. Ia disebut meminta Yoki Firnandi, selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), untuk memberikan konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal sebagai dasar pendanaan kredit investasi di Bank Mandiri.

Dalam surat dakwaan, disebutkan Kerry menyatakan PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN dengan masa kontrak 5–7 tahun, padahal saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal antara PT JMN dan PT PIS.

“Terdakwa Kerry, Dimas Werhaspati bersama-sama Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan ‘pengangkutan domestik’ pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender,” tulis surat dakwaan tersebut sebagaimana dikutip Senin (13/10/2025).

Tujuan dari perubahan itu, lanjut jaksa, agar kapal Suezmax milik PT JMN saja yang bisa disewa, sementara proses pengadaan lainnya hanya bersifat formalitas. Kerry bersama Dimas, Sani, dan Agus pun melaksanakan pengadaan sewa kapal jenis Jenggala Bango (MRGC) milik PT JMN.

Jaksa menyebut, perbuatan Kerry dan rekan-rekannya dalam dua kasus tersebut telah merugikan keuangan dan perekonomian negara. Kerugian dihitung terpisah antara aspek keuangan dan perekonomian, namun total nilainya mencapai Rp285 triliun.

Kasus ini menjadi salah satu dugaan korupsi terbesar di sektor energi, dengan sorotan publik tertuju pada keterlibatan keluarga pengusaha minyak ternama.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut