Istana Dukung Usut Kasus Riza Chalid, Kejagung Siap Terbitkan Red Notice
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menegaskan mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengusutan kasus Riza Chalid, saudagar minyak yang menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Prasetyo mengatakan pemerintah telah berkomunikasi dengan Kejagung terkait kasus hukum yang menjerat Riza Chalid.
"Kalau upaya komunikasi ada, tapi tentunya itu kita kembalikan ke teman-teman aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut, Prasetyo meyakini Kejagung dapat menjalankan tugasnya dalam penanganan kasus Riza Chalid. Bahkan, pihaknya akan bantu apa pun yang dibutuhkan Kejagung.
"Jelas bagian dari tugasnya pemerintah kita memberi kepercayaan penuh," ungkap dia.
"Yang Kejaksaan Agung butuhkan, kita akan backup," tutur Prasetyo.
Sebelumnya, Riza Chalid tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Kejagung pun bersiap menerbitkan red notice dan menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan internasional.
Diketahui, red notice dikeluarkan kepada buronan yang dicari untuk penuntutan atau untuk menjalani hukuman terkait kejahatan yang dilakukan. Ketika seseorang dicari untuk penuntutan, itu berarti orang tersebut belum dihukum dan harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah.
Riza Chalid sendiri tercatat sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina.
Keberadaan Riza yang telah lama diyakini berada di luar negeri menjadi tantangan utama bagi penegak hukum. Oleh karena itu, penerbitan red notice melalui kerja sama internasional menjadi instrumen krusial bagi Kejagung untuk melacak dan memaksanya pulang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Editor : Tedy Ahmad