get app
inews
Aa Text
Read Next : Dari Balik Rutan, Nadiem Makarim Kirim Pesan Haru untuk Korban Bencana Sumatera

Nadiem Makarim Masuk Rumah Sakit, Kejagung Lakukan Pembantaran

Selasa, 30 September 2025 | 07:09 WIB
header img
Tersangka kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook, Nadiem Makarim masuk rumah sakit. Foto: istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim masuk rumah sakit. Hal ini diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Penahanan tersangka kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook ini pun dibantarkan ke rumah sakit. 

Nadiem diketahui harus menjalani operasi di rumah sakit. Namun, tidak disebutkan penyakit yang diidapnya tersebut.

“Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (29/9/2025).

Namun, dijelaskan bahwa pembantaran atau penundaan pelaksanaan pidana penjara Nadiem ke rumah sakit dilakukan pada pekan lalu.

“Sudah (operasi), katanya sih sakit di bagian itu-nya. Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung atau nanti dalam tahap pascapemulihan,” ujar dia.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbudristek.

"Sebelumnya penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Perkembangan saat ini, penyidik telah menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka inisial NAM," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung menjelaskan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, yaitu berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat, serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut