Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bang Doel Pulang Kampus ke Universitas Pancasila: Dulu Saya Jadi Tukang Insinyur di Sini!
Advertisement . Scroll to see content

TPS Ilegal di Jakarta Ditertibkan, Pramono Anung: Pelakunya Akan Diumumkan ke Publik

Rabu, 16 September 2026 | 12:48 WIB
  • author Danandaya Arya putra
TPS Ilegal di Jakarta Ditertibkan, Pramono Anung: Pelakunya Akan Diumumkan ke Publik
Gubenur Jakarta Pramono Anung.(foto: Danandaya Arya Putra/dok)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta jajarannya menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Ibu Kota. Pramono juga meminta pihak yang membuang sampah secara ilegal diumumkan kepada publik.

Pramono mengatakan penertiban TPS ilegal melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik), Satpol PP, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Jadi semua TPS yang ilegal, saya sudah meminta kepada jajaran Dinas LH, Kominfotik, Satpol PP, dan OPD terkait untuk melakukan penertiban ini dan mengumumkan kepada publik," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menurut Pramono, tumpukan sampah hingga menggunung di suatu lokasi biasanya berkaitan dengan aktivitas pihak swasta yang menyediakan jasa pembuangan sampah bagi sektor hotel, restoran, dan kafe atau horeka.

Dia menilai pengumuman terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal kepada publik dapat memberikan efek jera.

"Karena bagi mereka itu sebenarnya paling ditakutin kalau kemudian diumumkan kepada publik, dan itu terbukti beberapa yang kemarin kami umumkan, karena mereka begitu diumumkan, mereka kan pasarnya (swasta) dari horeka, hotel, restoran, kafe," kata dia.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut