TPS Ilegal di Jakarta Ditertibkan, Pramono Anung: Pelakunya Akan Diumumkan ke Publik
JAKARTA, iNewsBekasi.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta jajarannya menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Ibu Kota. Pramono juga meminta pihak yang membuang sampah secara ilegal diumumkan kepada publik.
Pramono mengatakan penertiban TPS ilegal melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik), Satpol PP, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Jadi semua TPS yang ilegal, saya sudah meminta kepada jajaran Dinas LH, Kominfotik, Satpol PP, dan OPD terkait untuk melakukan penertiban ini dan mengumumkan kepada publik," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Pramono, tumpukan sampah hingga menggunung di suatu lokasi biasanya berkaitan dengan aktivitas pihak swasta yang menyediakan jasa pembuangan sampah bagi sektor hotel, restoran, dan kafe atau horeka.
Dia menilai pengumuman terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal kepada publik dapat memberikan efek jera.
"Karena bagi mereka itu sebenarnya paling ditakutin kalau kemudian diumumkan kepada publik, dan itu terbukti beberapa yang kemarin kami umumkan, karena mereka begitu diumumkan, mereka kan pasarnya (swasta) dari horeka, hotel, restoran, kafe," kata dia.
Pramono menjelaskan, pengumuman tersebut dapat berdampak terhadap penggunaan jasa pembuangan sampah oleh pelaku usaha horeka.
"Begitu diumumkan kan para pemilik (horeka) ini tidak mau menggunakan mereka (jasanya), sehingga itu terganggu. Jadi sekali lagi, kami akan tetap melakukan penertiban," imbuhnya.
Pramono mengatakan keberadaan TPS ilegal saat ini lebih mudah diidentifikasi. Hal tersebut sejalan dengan penerapan gerakan pilah sampah yang mengubah pola pengelolaan sampah di Jakarta.
Menurut dia, pengelolaan sampah kini tidak lagi hanya mengandalkan pola angkut dan buang.
"Sekarang ini baru kita tertibkan, dulu enggak pernah ditertibkan karena apa? Karena dengan adanya Ingub Nomor 5 Tahun 2024 yang dulunya hanya angkut, buang, sekarang ini pilah, angkut, olah," ucap dia.
Penertiban TPS ilegal menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih tertata. Pemprov DKI Jakarta juga menekankan pentingnya pemilahan dan pengolahan sampah sebelum dibuang.
Editor: Wahab Firmansyah