get app
inews
Aa Text
Read Next : Kolaborasi Pemkab Bekasi-Lippo Cikarang Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Gunawan Sebut Kinerja DLH Kabupaten Bekasi Bobrok, Kadis Donny Sirait: No Comment!

Kamis, 14 November 2024 | 13:19 WIB
header img
Tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berada di lahan Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi disegel oleh Polres Metro Bekasi Kabupaten. Foto/Istimewa

CIKARANG, iNewsBekasi – Polemik keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berada di lahan Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi semakin memanas.

Selain disegel Polres Metro Bekasi Kabupaten, diduga praktik pembuangan sampah bisa merusak lingkungan. Tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi Gunawan menyebut keberadaan TPS tersebut patut diduga lemahnya dari pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Sebab, intansi terkait sebetulnya sudah mengetahui TPS ilegal tersebut sejak beberapa pekan lalu. Bahkan, Pemkab Bekasi memang sudah melayangkan teguran ke manajemen Lippo Cikarang namun tidak ditanggapi.

”Soal DLH sudah melayangkan teguran, saya jadi ingin tertawa saja, itu mah bentuk pembelaan diri karena kita ketahui semuanya bahwa DLH kinerjanya sudah bobrok,” kata Gunawan kepada iNewsBekasi, Kamis (14/11/2024).

”Dan sejatinya DLH kalau betul-betul menjalankan tupoksi dengan benar dan profesional sudah melakukan penindakan, dan tentunya tidak kalah start dengan jajaran Polres Metro Bekasi yang lebih sigap bertindak,” sambungnya.

Ketum LSM Sniper Indonesia ini menjelaskan, sebenarnya DLH itu miliki tupoksi pengawasan soal pengelolaan persampahan di wilayah Kabupaten bekasi karena ada bidangnya yaitu Bidang Pengelolaan Persampahan.

Selain itu DLH juga memiliki kewenangan penindakan terhadap TPS yang diduga ilegal karena di DLH ada Bidang Penegakan Hukum (Gakum).

“Jadi, lucu jika lembaga pemerintah yang memiliki bekal kewenangan pengawasan dan penindakan harus kalah dengan gerakan masyarakat bermodal keberanian untuk membela hak kepentingan umum dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Donny Sirait menegaskan tak menanggapi tudingan intansi yang dipimpinnya tersebut lemah dalam pengawasan. “Kalo soal itu, saya ‘No. Comment’,” kata Donny.

Namun, kata dia, pihaknya memastikan bahwa TPS tersebut memang ilegl tanpa adanya perizinan dan bakal kami tindak. “Kami juga diminta keterangan sebagai ahli dalam kasus penyegelan yang dilakukan pihak kepolisian,” tegasnya.

Sebelumnya, TPS ilegal yang berada di lahan Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi disegel oleh Polres Metro Bekasi Kabupaten. Diduga praktik pembuangan sampah tersebut tidak berizin dan bisa merusak lingkungan.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama membenarkan penyegelan TPS ilegal tersebut. Diduga lokasi pembuangan sampah itu tidak berizin dan bahkan dapat merusak lingkungan.

Wiratama menyebut kasus ini masih dalam penyelidikan. “Belum ada penetapan tersangka. Kami masih melakukan penyelidikan ya. Ini dasarnya laporan masyarakat,” ujarnya.

Editor : Abdullah M Surjaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut