Jika Pemberkasan Lengkap, KPK Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan Terkait Dugaan Korupsi CSR BI
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Langkah ini akan diambil setelah seluruh proses pemberkasan dan pemeriksaan saksi pendukung dinyatakan lengkap.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa fokus penyidik saat ini tertuju pada dua tersangka utama.
“Nanti tentu kami akan update jika sudah dilakukan penahanan. Tentu pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK akan selesaikan pemberkasannya biar segera tuntas dan kemudian bisa dilakukan upaya-upaya termasuk penahanan. Ya nanti kita tunggu perkembangannya. Saat ini KPK masih fokus untuk dua tersangka tersebut, saudara ST dan saudara HG,” kata Budi kepada wartawan.
Menurut Budi, penyidikan kasus ini terus berjalan intensif dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari berbagai kalangan. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah istri dari tersangka Satori. Adapun jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan oleh tim penyidik.
“Terkait dengan perkara program sosial di Bank Indonesia dan OJK, yang bersangkutan juga sudah dipanggil dalam status saksi maupun tersangka ya, kalau enggak salah sudah pernah dipanggil juga. Kemudian juga saksi-saksi lain juga sudah dipanggil,” ujar Budi.
Dalam proses penyelidikan, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Aset-aset tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk memperkuat berkas perkara.
Budi menjelaskan, kasus ini tidak hanya dijerat dengan pasal gratifikasi, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menunjukkan kompleksitas penyimpangan dalam kasus CSR Bank Indonesia tersebut.
Editor : Wahab Firmansyah