get app
inews
Aa Text
Read Next : Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Ompreng ke Mitra SPPG

Nanik S Deyang Berpotensi Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Sebut sebagai Saksi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:33 WIB
header img
Kejagung membuka peluang memanggil eks Kepala BGN Nanik S Deyang. Foto: istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memanggil mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut dapat dilakukan apabila penyidik membutuhkan keterangannya untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan terhadap Nanik bergantung pada kebutuhan penyidik dalam pembuktian perkara.

"Mungkin ke depan bisa saja (diperiksa) kalau memang keterangannya diperlukan untuk pembuktian," kata Anang kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Namun, Anang menyebut hingga saat ini penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nanik. Penyidik masih fokus pada perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Sementara, belum terjadwal," tambah Anang.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Selain itu, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony Sonjaya; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono selaku penyedia motor listrik BGN; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Para tersangka diduga meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meski tidak memenuhi persyaratan, mengatur titik SPPG, serta melakukan mark up dan pengadaan barang yang tidak diperlukan.

Sementara itu, Nanik S Deyang telah mundur dari jabatan Kepala BGN dan digantikan Sudaryono. Namun, Presiden Prabowo Subianto meminta Nanik tetap mengawasi BGN.

Pengumuman pengunduran diri disampaikan Nanik di akun media sosial Facebook pribadinya, Rabu (22/7/2026). Menurutnya, Prabowo akan membentuk Dewan Pengawas BGN.

"Kemungkinan Presiden akan membentuk dewan pengawas, di mana saya disuruh menjadi ketua dewan pengawasnya)," tulis Nanik.

Dia pun menyampaikan permintaan maaf kepada Prabowo karena harus mundur. Sebab, ia akan menjalani pengobatan jantung ke luar negeri.

"Saya sampaikan ke presiden juga dengan beribu maaf sepertinya saya harus mundur sebagai Kepala BGN, demi kesehatan saya, dan karena presiden prihatin dan kasihan dengan saya, presiden menyetujui, namun saya diminta tetap ikut mengawasi BGN," ujarnya.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut