Muhammadiyah Tak Setuju Terhadap Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

Kuntadi
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir (Foto: Doc/PP Muhammadiyah).

YOGYAKARTA, iNews.id - Muhammadiyah tak setuju Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Perihal itu menuai banyak kritik karena dinilai bisa melegalkan seks bebas di dalam kampus.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, Muhammadiyah menjunjung tinggi nilai agama, Pancasila, dan kebudayaan berbangsa.

Mereka menyerahkan persoalan ini kepada kearifan pemerintah untuk menyerap apa yang menjadi keberatan masyarakat.

Dengan demikian, pemerintah harus bisa mendengar apa yang menjadi keberatan masyarakat. Sejarah telah membuktikan para tokoh bangsa selalu mengajarkan cara akomodasi, dari dulu tujuh kata kemudian menghasilkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Editor : Fatiha Eros Perdana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network