Muhammadiyah Tak Setuju Terhadap Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

Kuntadi
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir (Foto: Doc/PP Muhammadiyah).

YOGYAKARTA, iNews.id - Muhammadiyah tak setuju Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Perihal itu menuai banyak kritik karena dinilai bisa melegalkan seks bebas di dalam kampus.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, Muhammadiyah menjunjung tinggi nilai agama, Pancasila, dan kebudayaan berbangsa.

Mereka menyerahkan persoalan ini kepada kearifan pemerintah untuk menyerap apa yang menjadi keberatan masyarakat.

Dengan demikian, pemerintah harus bisa mendengar apa yang menjadi keberatan masyarakat. Sejarah telah membuktikan para tokoh bangsa selalu mengajarkan cara akomodasi, dari dulu tujuh kata kemudian menghasilkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. 

“Apa sih susahnya menghilangkan satu frasa, misalkan yang itu tidak akan mengurangi, bahkan menumbuhkan konsep kekerasan apapun, termasuk kekerasan seksual,” kata Haedar di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (16/11/2021).

Haedar mengatakan, segala bentuk kekerasan pasti akan ditolak baik kelompok dan siapa pun. Apalagi bagi kelompok agama seperti Muhammadiyah.

“Mendikbudristek agar bisa arif dan bijaksana, apa yang menjadi keberatan warga agar direvisi,” Ucapnya

Revisi itu akan menjadikan Indonesia bisa menatap masa depan yang jauh lebih berat. “Kuncinya hanya kearifan pemimpin bangsa," ujarnya.

Editor : Fatiha Eros Perdana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network