Irjen Napoleon Bonaparte Masuk Lapas Cipinang

Antara
Irjen Napoleon Bonaparte (Foto: MPI).

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu kemudian mengajukan banding dan selanjutnya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Majelis hakim kasasi MA yang dipimpin Suhadi dengan anggota Eddy Army dan Ansori menolak kasasi tersebut. Dalam putusan kasasi itu, MA menguatkan hukuman untuk Irjen Napoleon Bonaparte yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network