BEKASI, iNewsBekasi.id - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyurati Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) imbas kecelakaan maut truk di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi. Di mana hal ini mengenai jam pembatasan operasional kendaraan besar.
“Kita meminta BPTJ selaku pemilik jalan, kita sudah mengirimkan surat supaya membatasi truk-truk besar di jam besar di daerah padat,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kota Bekasi, Kamis (1/9/2022).
Kang Emil, sapaan akrabnya, menuturkan langkah itu juga sebagai upaya evaluasi akibat insiden mengenaskan tersebut. Apalagi, kecelakaan di Jalan Sultan Agung punya rentan waktu yang sedikit dari jarak kecelakaan di Jalan Transyogi beberapa waktu lalu.
“Mudah-mudahan segera direspons (surat BPTJ),” tutur dia.
Dalam kesempatannya, Ridwan Kamil juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai insiden ini. Hal ini agar memastikan status hukum terhadap sang sopir yang mengendarai truk trailer ini.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan tanggung jawab hukum juga berlaku untuk yang bersangkutan (sopir),” pungkasnya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait