JAKARTA, iNewsBekasi.id- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak minggu lalu setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
“Minggu kemarin (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso kepada wartawan, Minggu (19/10/2025). Rizki menjelaskan, status tersangka diberikan setelah penyidik menemukan cukup bukti atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan pihak Ridwan Kamil. Polisi pun menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam waktu dekat.
“Besok (hari ini) LM dipanggil sebagai tersangka ya,” tuturnya. Sebelumnya, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Mei 2025 lalu.
Saat itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, membenarkan bahwa laporan kubu Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana sudah masuk tahap lanjutan setelah pemeriksaan beberapa saksi.
“Case-nya RK itu 6 saksi sudah dilakukan pemeriksaan sementara, nanti ini masih berlanjut. Sudah status penyidikan,” katanya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
