Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya dan 8 Tersangka Dapat Uang Miliaran Rupiah

Riana Rizkia
Kasus Pagar Laut Bekasi, Kades Segarajaya dan 8 Tersangka Dapat Uang Miliaran Rupiah Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Foto/MPI

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang tersangka pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) pada kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Para tersangka diperkirakan meraih keuntungan miliaran rupiah terkait hal tersebut. 

"Ada beberapa yang telah menjaminkan sertifikat ke bank. Dan ini masih proses-proses penyidikan kita lebih lanjut," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

Menurut Djuhandhani, keuntungan itu terbagi ke sembilan tersangka jajaran kepala desa dan petugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). 

"Jumlahnya miliaran rupiah. Nah ini terus akan kami akan juga akan melaksanakan pemeriksaan kepada bank dan lain sebagainya," ujarnya. 

Sebagai informasi, penyidik telah menetapkan  sembilan tersangka. Yakni, MS mantan Kades Segarajaya; AR yang saat ini menjabat sebagai Kades Segarajaya sejak 2023. 

JM Kasi pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y selaku Staf Segarajaya, S selaku Staf Segarajaya Kecamatan Tarumajaya. 

Selanjutnya, AP Ketua Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), GG petugas ukur tim support, MJ operator computer, dan HS atau tenaga pembantu di tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Untuk tersangka dari struktur kepala desa dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56. Kemudian, Tim Support PTSL dijerat Pasal 26 ayat 1 KUHP.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update