JAKARTA, iNewsBekasi.id - Sihir belakangan ini menjadi ramai diperbincangkan banyak orang usai ada sosok yang berani membongkar praktik dukun palsu. Kemudian ada yang bertanya, bagaimana hukum mempelajari sihir menurut agama Islam?
Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, dijelaskan dalam Alquran Allah Subhanahu wa ta'ala mengutus dua dari para malaikat untuk turun ke bumi dengan membawa tugas, yakni mengajarkan manusia pengetahuan ilmu sihir, yang tujuannya adalah untuk melawan ilmu-ilmu sihir setan dan mengajarkan manusia kebaikan.
Artinya: "Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di Negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan: 'Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir.' Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui." (QS Al Baqarah (2): 102)
Jelaslah yang dimaksud dari ayat tersebut bahwa kedua malaikat (Harut dan Marut) itu mengajarkan kepada manusia tentang peringatan terhadap sihir dan cara melawan ilmu sihir setan bukan mengajarkan untuk mengajak mereka melakukan sihir (Al-Jami’ li Ahkamil-Qur’an, Juz II, halaman 472). Metode inilah yang dipakai kedua Malaikat tersebut dalam mengajarkan sihir.
Mengenai hukum mempelajari sihir, mayoritas ulama berpendapat bahwa belajar atau mengajarkan sihir hukumnya haram. Alasannya karena Alquran telah mengecamnya dan menjelaskan bahwa sihir adalah kafir. Seandainya saja mempelajari dan menggunakan sihir bukan perbuatan kafir tentulah peringatan dalam ayat di atas dengan ungkapan -fitnah- tidak akan disebut. Lalu bagaimana bisa ada sihir yang dikatakan boleh?
Selain itu, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam telah bersabda bahwa sihir termasuk kelompok dosa besar yang keji: "Jauhilah tujuh perkara yang merusak (dosa besar). Para shahabat bertanya, 'Apa saja ketujuh perkara itu wahai Rasulullah?' Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: 'Syirik kepada Allah, sihir, membunuh seseorang yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala kecuali dengan jalan yang benar, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh zina terhadap perempuan-perempuan mukmin'." (HR Al Bukhari dan Muslim)
Demikian penjelasan mengenai hukum mempelajari sihir menurut agama Islam. Semoga jelas dan bermanfaat.
Allahu a'lam bisshawab
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait