JAKARTA, iNewsBekasi.id - Membagikan gambar makanan dan minuman yang menggoda kerapkali dilakukan. Dimana hal ini sekadar bercanda atau pemberitahuan semta. Pada saat seperti ini, bolehkah melakukan hal tersebut dan bagaimana hukumnya?
Saat berpuasa setiap umat Muslim dilarang makan dan minum di siang hari. Kita pun dilarang untuk mengikuti hawa nafsu yang mana akan membatalkan puasa.
Dalam sebuh hadis yang telah meriwayatkan dari Abu Hurairah. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: الصَّوْمُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِي
"Allah azza wa jalla berfirman: “Puasa itu adalah untuk-Ku, dan Aku yang akan membalasnya, ia meninggalkan syahwat, makanan dan minumannya karena Aku."(HR Bukhari dan Muslim)
Dikutip dari Islamqa melalui SINDOnews, makna dari hadis ini ini yakni haram hukumnya melakukan perbuatan yang melawan syariat.
Ini pun termasuk mengirimkan gambar makanan dan minuman kepada orang yang berpuasa, supaya memiliki niat untuk berbuka meskipun belum waktunya.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait