Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usut Video Cabul Pria Terhadap Anjing di Penjaringan, Polisi Agendakan Tes Kejiwaan Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Memelihara Anjing bagi Umat Islam, Boleh atau Tidak?

Jum'at, 18 Agustus 2023 | 09:01 WIB
  • author Novie Fauziah/Eka Dian Syahputra
Hukum Memelihara Anjing bagi Umat Islam, Boleh atau Tidak?
Ilustrasi hukum memelihara anjing untuk umat Islam. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Hukum memelihara anjing bagi umat Islam bisa disimak dalam artikel ini. Sebagaimana diketahui, anjing adalah salah satu hewan yang banyak dipelihara orang-orang.

Jenis sampai ukuran anjing beraneka ragam. Hewan ini pun tampak menggemaskan lantaran sifatnya yang penurut dan bisa jadi penjaga.

Lalu, bagaimana hukum memelihara anjing untuk umat Islam? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Dilansir dari Okezone, Muslim dilarang memelihara anjing. Akan tetapi, terdapat perbedaan pendapat dari para ulama. Ada yang tegas mengharamkan, sebagian memperbolehkannya dengan syarat. 

Editor: Eka Dian Syahputra

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut